alvininfo.com - STNK kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK wajib dimiliki bagi mereka yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat.STNK juga menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan yang diakui secara resmi oleh negara sehingga dengan memiliki STNK, kendaraan yang dimiliki tidak dianggap hasil curian karena saat ini banyak sekali jual beli kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Selain itu, memiliki kendaraan tanpa dokumen yang lengkap juga sangat merugikan karena kendaraan yang dimiliki tidak bisa dibawa berpergian keluar kota karena jika kena tilang polisi kendaraan yang dimiliki akan langsung disita oleh pihak kepolisian karena dianggap barang hasil curian. Dengan memiliki kendaraan, pemilik juga harus siap menanggung segala resiko yang didapat. Salah satu resikonya adalah kehilangan dokumen kendaraan contohnya STNK yang hilang.
Baca Juga : Cara Balik Nama Motor berikut Biayanya
Jika anda pernah kehilangan STNK tetapi tidak memiliki pengetahuan mengenai cara mengurus STNK yang hilang, tidak perlu khawatir karena artikel ini akan memberikan solusinya. Lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini:
Sebelum mengurus STNK yang hilang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan yang menjadi syarat untuk mengurusnya, yaitu :
- Segera buat laporan kehilangan STNK kapolsek terdekat didaerah kalian.
- Siapkan berkas persyaratan administratif seperti :
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- fotokopi stnk yang hilang
- Surat keterangan kehilangan stnk dari kepolisian
- BPKB (asli dan fotokopi)
Jika dokumen yang menjadi syarat mengurus stnk yang hilang sudah lengkap dimiliki selanjutnya pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan stnk bisa langsung datang ke kantor SAMSAT terdekat di daerahnya dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan.
Cara mengurus STNK yang hilang :
1. Bawa kendaraan ke kantor SAMSAT terdekat untuk dilakukan cek fisik
2. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran diloket pendaftaran
3. Siapkan dokumen yang perlu dibawa ke loket pendaftaran, diantaranya :
- Dokumen yang disiapkan diawal tadi
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan
4. Membayar pajak kendaraan, jika sudah dibayar maka dibebaskan dari biaya pajak
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru, berikut informasi terbaru mengenai biayanya :
- Roda 2 : RP 100.000
- Roda 4 : RP 200.000
6. Selanjutnya serahkan semua bukti pembayran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru
7. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi
8. SELESAI
KESIMPULAN
Nah begitulah cara mengurus STNK yang hilang mudahkan, usahakan jika kehilangan STNK agar secepatnya diurus karena jika tidak, tentu akan minimbulkan masalah yang baru seperti :
- Kendaraan yang dimiliki dianggap barang hasil curian
- Harga kendaraan jadi murah karena tidak memiliki dokumen yang lengkap