alvininfo.com - Saham adalah surat berharga sebagai bukti terlibat modal kepada Perseroan Terbatas (PT). Dengan memiliki saham Perseroan Terbatas artinya pemegang saham berhak mendapatkan bagian hasil dari usaha yang dijalankan oleh Perseroan Terbatas. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham dalam berinvestasi diinstrumen ini. Ada dua, yang pertama memperoleh keuntungan dari capital gain dan yang kedua dividen. Konsep ini dalam prinsip syariah biasa dikenal sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah (Kerja Sama Usaha).
Namun, tidak semua Perseroan Terbatas (PT) yang sudah menerbitkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dapat disebut saham syariah. Secara garis besar suatu saham bisa dikatakan saham syariah jika kegiatan usaha dan sistem keuangan dari perusahaan tersebut, memenuhi kriteria dan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Bapepam dan Otoritas Jaksa Keuangan. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak melanggar prinsip saham syariah.
Baca Juga : Cara Memulai Investasi Saham Syariah Bagi Pemula
Kegiatan usaha yang melanggar prinsip saham syariah :
- Perjudian dan segala permainan yang dilarang oleh islam.
- Keuangan konvensional.
- Kegiatan usaha yang memproduksi dan mendistribusikan makanan dan minuman yang tergolong haram seperti daging babi, darah, bangkai, minuman yang mengandung alkohol.
- Kegiatan usaha yang menyediakan barang atau jasa yang dapat merusak moral.
Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional
Adapun untuk perbedaan saham syariah dan konvensional saya jelaskan dalam bentuk tabel agar dapat lebih mudah memahami perbedaaannya.
Adapun untuk perbedaan saham syariah dan konvensional saya jelaskan dalam bentuk tabel agar dapat lebih mudah memahami perbedaaannya.
Saham Syariah | Saham Konvensional |
---|---|
sesuai prinsip syariah dibanding total aset tidak lebih dari 45%. Perbandingannya 45:55 artinya modal yang tergolong halal masih lebih besar dari hutang berbasis bunga halal lainnya tidak boleh lebih dari 10% total pendapatan. Perbandingannya 1 : 10 jual beli saham syariah tidak boleh menggunakan fasilitas short selling dan margin trading karena melanggar aturan prinsip syariah |
jual beli saham konvensional boleh menggunakan fasilitas short selling dan margin trading karena tidak ada larangan atau aturan khusus mengenai jual beli saham konvensional mengenai kegiatan usaha perusahaan pada saham konvensional mengenai sistem keuangan perusahaan pada saham konvensional beberapa jenis, diantaranya : 1. Saham Atas Unjuk Saham tidak memiliki nama pemegang saham dan saham atas unjuk sangat mudah untuk dialihkan 2. Saham Atas Nama Saham ini adalah kebalikan saham atas unjuk. Selain itu, dalam proses perpindahan tangan perlu prosedur dan syarat tertentu. 3. Saham Biasa 4. Saham Preferen (gabungan antara obligasi dan saham biasa) |
Saham Menurut Islam
Saham menurut agama islam? Sebenaranya dalam agama islam, mendapatkan penghasilan dari hasil investasi saham adalah HALAL selama saham yang dibeli adalah berdasarkan panduan syariat islam seperti yang sudah saya terangkan diatas. Yang haram dalam islam adalah RIBA, yaitu bunga. Ada banyak ayat didalam Al-Quran, kurang lebih di delapan surah yang berbeda. Allah SWT berfirman didalam Al-Quran bahwa Riba adalah Haram.
- Surah Al-Imran ayat 130
- Surah An-Nisa ayat 161
- Surah Al-Baqarah ayat 275
- Surah Al-Baqarah ayat 276
- Surah Al-Baqarah ayat 278
Didalam surat yang saya sebut diatas Allah SWT berfirman "......Tinggalkanlah Riba (Suku Bunga)". Selain itu Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 279 "Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu". Jadi dapat disimpulkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Riba (Suku Bunga) adalah HARAM hukumnya terutama buat kalian yang menjadi pemeluk agama ini (muslim).
Aplikasi Saham Syariah Terbaik Yang Terdaftar di OJK
Yang saya tahu mengenai aplikasi saham syariah terbaik yang sudah terdaftar di Otoritas Jaksa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia cukup banyak. Semua aplikasi dari setiap sekuritas sudah dilengkapi dengan fitur Sistem Online Trading Syariah (SOTS) sehingga user tidak perlu khawatir akan terjebak margin trading karena fasilitas margin trading dan short selling tidak tersedia difitur Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Berikut adalah daftar aplikasi saham syariah terbaru 2021 :
- IPOT Syariah dari PT Indo premier Sekuitas.
- HOTS Syariah dari PT Mirae Asset Sekuritas.
- e-Smart Syariah dari PT BNI Sekuitas.
- iTrimegah Syariah dari PT Trimegah Sekuritas Tbk.
- MOST Syariah dari PT Mandiri Sekuritas.
- POST Syariah dari PT Panin Sekuritas Tbk.
- PROFITS Syariah dari PT Phintraco Sekuritas.
- D'ONE Syariah dari PT BRI Danareksa Sekuritas.
- Kresna Trader Syariah dari PT Kresna Sekuritas.
- KE Trade Syariah dari PT Maybank Kim Eng Sekuritas.
- STAR Syariah dari PT Samuel Sekuritas.
- RHB Trade Smart Syariah dari PT RHB Sekuritas.
- POEM Syariah dari PT Philip Sekuritas Indonesia.
- HPX Syariah dari PT Henan Putihrai Sekuritas.
- MNC Trade Syariah dari PT MNC Sekuritas.
- FAST Syariah dari PT FAC Sekuritas.
- SPOT Syariah dari PT Sucor Sekuritas.
- IPOT Syariah dari PT Indo premier Sekuitas.
- HOTS Syariah dari PT Mirae Asset Sekuritas.
- e-Smart Syariah dari PT BNI Sekuitas.
- iTrimegah Syariah dari PT Trimegah Sekuritas Tbk.
- MOST Syariah dari PT Mandiri Sekuritas.
- POST Syariah dari PT Panin Sekuritas Tbk.
- PROFITS Syariah dari PT Phintraco Sekuritas.
- D'ONE Syariah dari PT BRI Danareksa Sekuritas.
- Kresna Trader Syariah dari PT Kresna Sekuritas.
- KE Trade Syariah dari PT Maybank Kim Eng Sekuritas.
- STAR Syariah dari PT Samuel Sekuritas.
- RHB Trade Smart Syariah dari PT RHB Sekuritas.
- POEM Syariah dari PT Philip Sekuritas Indonesia.
- HPX Syariah dari PT Henan Putihrai Sekuritas.
- MNC Trade Syariah dari PT MNC Sekuritas.
- FAST Syariah dari PT FAC Sekuritas.
- SPOT Syariah dari PT Sucor Sekuritas.
Nah kira-kira seperti itu ya gaes perbedaan saham syariah dan konvensional. Semoga bermanfaat untuk kalian. Aaminn